Sistem Integrasi Produk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banyuwangi dengan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi
Sistem informasi ini digunakan untuk mendukung proses perbaikan nama maupun perbaikan kutipan pernikahan berdasarkan penetapan pengadilan secara aman, transparan, dan terdokumentasi. Inovasi ini hadir sebagai wujud nyata komitmen kami dalam mempermudah masyarakat.
Melalui integrasi layanan ini, masyarakat tidak lagi perlu mengurus dokumen secara terpisah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengguna layanan cukup melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Perdata yang di Pengadilan Negeri Banyuwangi maupun di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi.
Aplikasi ini merupakan sistem internal yang digunakan secara khusus oleh Operator Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat (Pemohon) tidak perlu mengoperasikan aplikasi sendiri, mereka cukup melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Status permohonan dipantau secara langsung melalui dashboard oleh masing-masing operator instansi terkait. Masyarakat akan menerima hasil perbaikan dokumen (seperti Akta Kelahiran) dari petugas PTSP/Kepaniteraan Perdata segera setelah proses verifikasi oleh Disdukcapil selesai di dalam sistem.
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil atau Mall Pelayanan Publik setelah sidang. Cukup datang ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mengurus perkara sekaligus mendapatkan dokumen kependudukan yang telah diperbarui, sehingga lebih hemat waktu dan biaya.